Peraturan Hukum

Database peraturan bea cukai Taiwan: pencarian online lengkap untuk Undang-Undang Kepabeanan, Tarif, Perdagangan, dan Keamanan Pangan untuk keperluan konsolidasi dan kepabeanan. Total 34812 peraturan terus diperbarui.

Menampilkan 20 / 34812 pasal peraturan hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1176-1 Urusan Hukum

    Orang yang melepaskan hak waris, terhadap harta peninggalan yang dikelolanya, sebelum ahli waris lain atau pengelola harta peninggalan mulai mengelola...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1177 Urusan Hukum

    Pada saat pewarisan dimulai, apabila ada atau tidaknya ahli waris tidak jelas, rapat keluarga dalam waktu satu bulan memilih pengelola harta peninggal...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1178 Urusan Hukum

    Setelah rapat keluarga melaporkan sesuai pasal sebelumnya, pengadilan harus, menurut prosedur panggilan umum, menetapkan jangka waktu enam bulan atau...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1178-1 Urusan Hukum

    Apabila pada saat pewarisan dimulai ada atau tidaknya ahli waris tidak jelas, sebelum pengelola harta peninggalan dipilih, pengadilan dapat atas permo...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1179 Urusan Hukum

    Tugas pengelola harta peninggalan adalah sebagai berikut: 1. Menyusun daftar inventaris harta peninggalan. 2. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1180 Urusan Hukum

    Pengelola harta peninggalan, atas permintaan rapat keluarga, kreditor pewaris, atau penerima hibah wasiat, harus melaporkan atau menjelaskan keadaan h...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1181 Urusan Hukum

    Pengelola harta peninggalan tidak boleh melunasi utang kepada kreditor pewaris mana pun atau menyerahkan benda hibah wasiat kepada penerima hibah wasi...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1182 Urusan Hukum

    Kreditor pewaris atau penerima hibah wasiat yang tidak melaporkan atau menyatakan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1179 ayat pertama but...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1183 Urusan Hukum

    Pengelola harta peninggalan dapat meminta imbalan; jumlahnya ditetapkan oleh pengadilan dari harta peninggalan menurut hubungannya dengan pewaris, ker...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1184 Urusan Hukum

    Apabila dalam jangka waktu Pasal 1178 ada ahli waris yang mengakui pewarisan, tindakan dalam tugas yang dilakukan pengelola harta peninggalan sebelum...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1185 Urusan Hukum

    Apabila setelah jangka waktu Pasal 1178 berakhir tidak ada ahli waris yang mengakui pewarisan, setelah piutang dilunasi dan benda hibah wasiat diserah...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1186 Urusan Hukum

    Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum tidak boleh membuat wasiat. Orang dengan kecakapan terbatas dapat membuat wasiat tanpa izin wakil huk...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1187 Urusan Hukum

    Pembuat wasiat dapat secara bebas melakukan tindakan pemindahan atau pembebanan atas harta peninggalan dengan wasiat sepanjang tidak melanggar ketentu...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1188 Urusan Hukum

    Ketentuan Pasal 1145 mengenai kehilangan hak waris berlaku mutatis mutandis terhadap penerima hibah wasiat.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1189 Urusan Hukum

    Wasiat harus dibuat dalam salah satu bentuk berikut: 1. Wasiat tulisan sendiri. 2. Wasiat notarial. 3. Wasiat tertutup. 4. Wasiat yang ditulis oleh or...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1190 Urusan Hukum

    Untuk wasiat tulisan sendiri, pembuat wasiat harus menulis sendiri seluruh teks wasiat, mencantumkan tahun, bulan, dan hari, serta menandatangani send...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1191 Urusan Hukum

    Untuk wasiat notarial, harus ditunjuk dua orang saksi atau lebih, pembuat wasiat menyampaikan secara lisan maksud wasiat di hadapan notaris, kemudian...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1192 Urusan Hukum

    Untuk wasiat tertutup, setelah menandatangani wasiat, pembuat wasiat harus menyegelnya, menandatangani pada sambungan segel, menunjuk dua orang saksi...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1193 Urusan Hukum

    Apabila wasiat tertutup tidak memenuhi tata cara pasal sebelumnya, tetapi memenuhi tata cara wasiat tulisan sendiri Pasal 1190, wasiat tersebut mempun...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1194 Urusan Hukum

    Untuk wasiat yang ditulis oleh orang lain, pembuat wasiat menunjuk tiga orang saksi atau lebih, pembuat wasiat menyampaikan secara lisan maksud wasiat...

    法務部
‹ 1 1738 1740 1741 ›