Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pembagian Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintah - Pasal 3

Undang-Undang Pembagian Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintah|第 3 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-12-03

Isi

Sistem penerimaan dan pengeluaran keuangan nasional dibagi sebagai berikut: 1. Pusat. 2. Kotamadya khusus. 3. Kabupaten dan kota, selanjutnya disebut kabupaten (kota). 4. Township, town, dan kota di bawah kabupaten, selanjutnya disebut township (town, kota).

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pembagian Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintah

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Pembagian Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintah - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pembagian Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintah - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pembagian Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintah - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pembagian Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintah - Pasal 5(第 5 條)