Undang-Undang Pembagian Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintah|第 3 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-12-03
Sistem penerimaan dan pengeluaran keuangan nasional dibagi sebagai berikut: 1. Pusat. 2. Kotamadya khusus. 3. Kabupaten dan kota, selanjutnya disebut kabupaten (kota). 4. Township, town, dan kota di bawah kabupaten, selanjutnya disebut township (town, kota).