Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 9

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 9 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Produsen tembakau terbatas pada perseroan terbatas saham. Produsen alkohol, kecuali produsen alkohol tidak terdenaturasi yang terbatas pada perseroan terbatas saham, harus berupa perseroan, persekutuan, usaha perorangan, atau organisasi pertanian lain yang didirikan berdasarkan hukum.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 10(第 10 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 11(第 11 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 14(第 14 條)