Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 9 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku
第 二 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2017-12-27
Produsen tembakau terbatas pada perseroan terbatas saham. Produsen alkohol, kecuali produsen alkohol tidak terdenaturasi yang terbatas pada perseroan terbatas saham, harus berupa perseroan, persekutuan, usaha perorangan, atau organisasi pertanian lain yang didirikan berdasarkan hukum.