Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 31 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku
第 五 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2017-12-27
Apabila tembakau dijual dalam kemasan, produsen atau importir harus mencantumkan hal-hal berikut pada wadah yang bersentuhan langsung dengan tembakau: 1. Nama merek. 2. Nama dan alamat produsen; apabila impor, harus ditambahkan nama dan alamat importir; apabila dibuat berdasarkan penugasan, harus ditambahkan nama dan alamat pemberi tugas; apabila dilakukan pengemasan ulang untuk penjualan berdasarkan ketentuan ayat 1 Pasal 29, harus ditambahkan nama dan alamat produsen yang melakukan pengemasan ulang. 3. Berat atau jumlah. 4. Bahan baku utama. 5. Kandungan nikotin dan tar. 6. Peringatan bahwa membahayakan kesehatan. 7. Tanggal berlaku atau tanggal produksi; apabila mencantumkan tanggal produksi, harus ditambahkan batas masa berlaku. 8. Hal pencantuman lain yang diumumkan oleh otoritas berwenang pusat. Pencantuman pada wadah produk tembakau dan kemasan luarnya tidak boleh memiliki keadaan yang tidak benar atau membuat orang salah percaya. Untuk ketentuan pencantuman dalam dua ayat sebelumnya, apabila Undang-Undang Pencegahan Bahaya Tembakau memiliki ketentuan, penanganan dan sanksinya dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut. Hal pencantuman yang diumumkan oleh otoritas berwenang pusat sebagaimana ditentukan dalam subparagraf 8 ayat 1 mulai berlaku setelah delapan belas bulan sejak pengumuman.