Undang-Undang Pemungutan Pajak|第 4 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2021-12-17
Kementerian Keuangan dapat, berdasarkan prinsip timbal balik, menetapkan pembebasan pajak bagi kedutaan dan konsulat asing yang ditempatkan di Republik Tiongkok serta personel yang menikmati perlakuan diplomatik, dan bagi lembaga serta personel yang disepakati kedua pihak untuk diberikan perlakuan bebas pajak.