Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 6

Undang-Undang Pajak Komoditas|第 6 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-12-30

Isi

Ban karet: semua jenis ban termasuk di dalamnya, dengan tarif pajak sebagai berikut: 1. Yang digunakan untuk bus besar dan truk besar, dikenakan ad valorem sebesar sepuluh persen. 2. Semua jenis ban karet lainnya, dikenakan ad valorem sebesar lima belas persen. 3. Ban dalam, ban karet pejal, ban karet untuk kendaraan bertenaga manusia dan hewan serta mesin pertanian dibebaskan dari pajak.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Komoditas

  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 32(第 32 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 7(第 7 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 8(第 8 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 9(第 9 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 9-1(第 9-1 條)