Undang-Undang Pajak Komoditas|第 6 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku
第 二 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-12-30
Ban karet: semua jenis ban termasuk di dalamnya, dengan tarif pajak sebagai berikut: 1. Yang digunakan untuk bus besar dan truk besar, dikenakan ad valorem sebesar sepuluh persen. 2. Semua jenis ban karet lainnya, dikenakan ad valorem sebesar lima belas persen. 3. Ban dalam, ban karet pejal, ban karet untuk kendaraan bertenaga manusia dan hewan serta mesin pertanian dibebaskan dari pajak.