Undang-Undang Pajak Komoditas|第 8 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku
第 二 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-12-30
Minuman: semua minuman ringan yang dibuat dengan mesin di pabrik termasuk di dalamnya. Tarif pajaknya adalah sebagai berikut: 1. Jus buah dan sayur alami yang diencerkan dikenakan ad valorem sebesar delapan persen. 2. Minuman lainnya dikenakan ad valorem sebesar lima belas persen. Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya yang tidak ditambahkan gula, serta jus buah alami murni, pasta buah, sirup pekat, jus buah pekat, dan jus sayur alami murni yang sesuai dengan standar nasional, dibebaskan dari pajak. Yang disebut dibuat dengan mesin di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengacu pada salah satu keadaan berikut: 1. Memiliki tempat produksi tetap, menggunakan peralatan bermesin listrik atau tidak bermesin listrik untuk membuat dan mengemas dalam botol, kotak, kaleng, atau tong serta menyegelnya. 2. Memiliki tempat produksi tetap, menggunakan peralatan bermesin listrik atau tidak bermesin listrik untuk membuat bahan baku atau produk setengah jadi minuman, lalu memasukkannya ke dalam mesin penjual otomatis pencampur untuk diproduksi dan dijual. Untuk minuman yang diproduksi di dalam negeri, biaya wadah harus dikurangkan dalam menghitung harga keluar pabriknya.