Undang-Undang Pajak Komoditas|第 9 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku
第 二 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-12-30
Kaca datar: semua jenis kaca datar dan batang kaca, baik dipoles atau diburamkan, berwarna atau tidak berwarna, bermotif atau berpola samar, tepinya digosok atau tidak digosok, digulung tepinya atau tidak digulung, termasuk di dalamnya, dikenakan ad valorem sebesar sepuluh persen. Namun, kaca konduktif dan kaca temper untuk produksi cetakan dibebaskan dari pajak.