Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 9

Undang-Undang Pajak Komoditas|第 9 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-12-30

Isi

Kaca datar: semua jenis kaca datar dan batang kaca, baik dipoles atau diburamkan, berwarna atau tidak berwarna, bermotif atau berpola samar, tepinya digosok atau tidak digosok, digulung tepinya atau tidak digulung, termasuk di dalamnya, dikenakan ad valorem sebesar sepuluh persen. Namun, kaca konduktif dan kaca temper untuk produksi cetakan dibebaskan dari pajak.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Komoditas

  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 32(第 32 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 6(第 6 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 7(第 7 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 8(第 8 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 9-1(第 9-1 條)