Tarif Impor Bea Cukai|3|Bea Cukai|Undang-Undang|Berlaku
財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-01-28
Ketentuan Umum 1. Pembagian pos barang dalam setiap nomor tarif ini, selain berdasarkan bagian, bab, dan catatannya dalam tarif ini, nama barang pada setiap nomor tarif, dan ketentuan Pedoman Penafsiran, juga dapat merujuk pada Catatan Penjelasan Sistem Harmonisasi Deskripsi dan Pengkodean Barang (HS) yang disusun oleh Dewan Kerja Sama Kepabeanan serta dokumen terkait lainnya. 2. Bea masuk dipungut oleh bea cukai berdasarkan tarif ini secara ad valorem atau spesifik. Tarif dalam tarif ini dibagi menjadi tiga kolom. Tarif kolom 1 berlaku untuk barang impor dari anggota Organisasi Perdagangan Dunia, atau dari negara atau wilayah yang memiliki perlakuan timbal balik dengan Republik Tiongkok. Tarif kolom 2 berlaku untuk barang impor tertentu dari negara atau wilayah tertentu yang paling kurang berkembang atau sedang berkembang, atau dari negara atau wilayah yang menandatangani perjanjian perdagangan bebas atau perjanjian kerja sama ekonomi dengan negara kita. Barang impor yang tidak dapat menerapkan tarif kolom 1 dan kolom 2 harus menerapkan tarif kolom 3. Apabila barang impor secara bersamaan dapat menerapkan tarif kolom 1 dan kolom 2, tarif yang lebih rendah diterapkan. Negara atau wilayah yang menerapkan tarif kolom 1 atau kolom 2, kecuali perjanjian, perjanjian perdagangan bebas, atau perjanjian kerja sama ekonomi yang ditandatangani dengan Republik Tiongkok harus diajukan kepada Yuan Legislatif untuk ditinjau, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setelah berkonsultasi dengan instansi terkait dan dilaporkan kepada Yuan Eksekutif untuk disetujui, lalu dikirim kepada Yuan Legislatif untuk dicatat. Daftar negara paling kurang berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat kedua ditangani berdasarkan kriteria negara paling kurang berkembang Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2-1. Apabila perjanjian, perjanjian perdagangan bebas, atau perjanjian kerja sama ekonomi yang ditandatangani negara kita dengan pihak luar dihentikan atau ditarik diri berdasarkan pernyataan salah satu pihak atau kedua pihak, terhadap barang tertentu yang diimpor dari negara atau wilayah tersebut, Kementerian Keuangan dapat setelah berkonsultasi dengan instansi terkait dan melaporkan kepada Yuan Eksekutif untuk disetujui, mengumumkan penghentian penerapan seluruh atau sebagian tarif kolom 2 serta ketentuan catatan tambahan atas barang tersebut, dan Yuan Eksekutif menyurati Yuan Legislatif untuk dicatat. 3. Untuk pos dalam tarif ini yang dikenai pajak bersyarat, pengurangan pajak, atau pembebasan pajak, persyaratannya diatur secara terpisah dalam catatan tambahan setiap bab terkait. Apabila diperlukan bukti yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, otoritas tersebut dapat menunjuk instansi bawahannya atau mempercayakan pelaksanaannya kepada instansi administrasi yang tidak berada dalam garis subordinasinya. 4. Untuk barang yang menerapkan kuota tarif, jumlah dan tarif dalam kuota ditangani berdasarkan catatan tambahan terkait setiap bab dalam tarif ini atau ketentuan Bab 98; tarif di luar kuota menerapkan tarif nomor tarif Bab 1 sampai Bab 97 tempat barang tersebut termasuk. Sasaran yang menerapkan tarif dalam kuota ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setelah berkonsultasi dengan instansi terkait dan dilaporkan kepada Yuan Eksekutif untuk disetujui, lalu Yuan Eksekutif menyurati Yuan Legislatif untuk dicatat. 5. Barang kecil kena pajak yang dibawa penumpang selain bagasi untuk penggunaan sendiri, dan barang kecil dalam paket pos, kecuali barang yang menerapkan kuota tarif, dikenai pajak dengan tarif lima persen. 6. Apabila penerapan tarif dan klasifikasi dalam tarif ini berbeda dari keadaan penerapan dan tarif yang ditentukan dalam perjanjian, kesepakatan, atau perjanjian kerja sama ekonomi yang telah diselesaikan prosedur ratifikasi dan pengumumannya secara hukum oleh pemerintah negara kita, yang terendah dijadikan dasar. 7. Jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan tarif ini dihitung dalam Dolar Taiwan Baru.