Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan|第 6 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2019-01-16
Apabila orang yang sama atau pihak terkait yang sama mempunyai kepemilikan saham pengendali atas suatu bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan sekuritas, kecuali kepemilikan saham pemerintah serta kebutuhan menangani lembaga keuangan bermasalah yang disetujui oleh otoritas berwenang, harus mengajukan permohonan izin kepada otoritas berwenang untuk mendirikan perusahaan induk keuangan. Apabila orang yang sama atau pihak terkait yang sama sebagaimana ditentukan pada ayat sebelumnya tidak secara bersamaan memegang saham atau jumlah modal pada dua atau lebih jenis usaha bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan sekuritas, atau jumlah aset keseluruhan bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan sekuritas yang atasnya terdapat kepemilikan saham pengendali belum mencapai jumlah tertentu, dapat tidak mendirikan perusahaan induk keuangan. Jumlah tertentu sebagaimana ditentukan pada ayat sebelumnya ditetapkan tersendiri oleh otoritas berwenang.