Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan|第 2 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2022-06-15
Merger dan akuisisi perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Undang-Undang Perusahaan, Undang-Undang Perdagangan Sekuritas, Undang-Undang Perdagangan Adil, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, Peraturan Investasi Orang Asing, dan undang-undang lainnya. Merger dan akuisisi lembaga keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penggabungan Lembaga Keuangan dan Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan; untuk hal-hal yang tidak diatur dalam kedua undang-undang tersebut, berlaku ketentuan Undang-Undang ini.