Kembali ke Daftar

Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 2

Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan|第 2 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-06-15

Isi

Merger dan akuisisi perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Undang-Undang Perusahaan, Undang-Undang Perdagangan Sekuritas, Undang-Undang Perdagangan Adil, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, Peraturan Investasi Orang Asing, dan undang-undang lainnya. Merger dan akuisisi lembaga keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penggabungan Lembaga Keuangan dan Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan; untuk hal-hal yang tidak diatur dalam kedua undang-undang tersebut, berlaku ketentuan Undang-Undang ini.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 6(第 6 條)