Kembali ke Daftar

Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 3

Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan|第 3 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-06-15

Isi

Otoritas yang berwenang untuk Undang-Undang ini adalah Kementerian Urusan Ekonomi. Apabila hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang ini melibatkan kewenangan otoritas yang berwenang atas usaha tujuan, otoritas yang berwenang melaksanakannya bersama dengan otoritas yang berwenang atas usaha tujuan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 6(第 6 條)