Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan|第 3 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2022-06-15
Otoritas yang berwenang untuk Undang-Undang ini adalah Kementerian Urusan Ekonomi. Apabila hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang ini melibatkan kewenangan otoritas yang berwenang atas usaha tujuan, otoritas yang berwenang melaksanakannya bersama dengan otoritas yang berwenang atas usaha tujuan.