Kembali ke Daftar

Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 5

Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan|第 5 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-06-15

Isi

Ketika perusahaan melakukan merger dan akuisisi, dewan direksi harus melaksanakannya demi kepentingan terbesar perusahaan, dan harus menangani urusan merger dan akuisisi dengan kehati-hatian pengelola yang baik. Apabila dewan direksi perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, atau resolusi rapat pemegang saham dalam menangani urusan merger dan akuisisi sehingga perusahaan menderita kerugian, direktur yang turut serta dalam resolusi bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada perusahaan. Namun, direktur yang telah menyatakan keberatan dan dapat membuktikannya dengan catatan atau pernyataan tertulis dibebaskan dari tanggung jawab tersebut. Ketika perusahaan melakukan merger dan akuisisi, apabila direktur perusahaan memiliki kepentingan pribadi dalam transaksi merger dan akuisisi, ia harus menjelaskan kepada dewan direksi dan rapat pemegang saham isi penting kepentingan pribadinya serta alasan menyetujui atau menentang resolusi merger dan akuisisi. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, perusahaan harus mencantumkan dalam alasan pemanggilan rapat pemegang saham isi penting kepentingan direktur serta alasan menyetujui atau menentang resolusi merger dan akuisisi. Isi tersebut dapat ditempatkan pada situs web yang ditunjuk oleh otoritas yang berwenang atas sekuritas atau oleh perusahaan, dan alamat situs web tersebut harus dicantumkan dalam pemberitahuan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan - Pasal 6(第 6 條)