Undang-Undang Merger dan Akuisisi Perusahaan|第 6 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2022-06-15
Sebelum perusahaan yang menerbitkan saham secara publik menyelenggarakan rapat dewan direksi untuk mengambil resolusi mengenai merger dan akuisisi, perusahaan harus membentuk komite khusus untuk menelaah kewajaran dan rasionalitas rencana serta transaksi merger dan akuisisi tersebut, dan menyampaikan hasil penelaahan kepada dewan direksi dan rapat pemegang saham. Namun, apabila menurut Undang-Undang ini tidak perlu menyelenggarakan rapat pemegang saham untuk mengambil resolusi mengenai merger dan akuisisi, hasil tersebut boleh tidak disampaikan kepada rapat pemegang saham. Ketentuan ayat sebelumnya, bagi perusahaan yang telah membentuk komite audit berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Sekuritas, dilaksanakan oleh komite audit; penelaahan hal-hal menurut pasal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perdagangan Sekuritas mengenai hal-hal yang diputuskan oleh komite audit. Ketika komite khusus atau komite audit melakukan penelaahan, komite tersebut harus meminta ahli independen untuk membantu memberikan pendapat mengenai rasionalitas rasio pertukaran saham atau uang tunai atau harta lain yang dialokasikan kepada pemegang saham. Ketentuan mengenai pembentukan, kualifikasi, dan metode penelaahan komite khusus, serta syarat kualifikasi, penentuan independensi, metode pemilihan ahli independen dan hal-hal terkait lainnya, ditetapkan oleh otoritas yang berwenang atas sekuritas.