Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 1

Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang|第 1 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2024-07-31

Isi

Untuk mencegah pencucian uang, memberantas kejahatan, menyehatkan sistem pencegahan pencucian uang, menstabilkan ketertiban keuangan, meningkatkan transparansi arus dana, dan memperkuat kerja sama internasional, Undang-Undang ini secara khusus ditetapkan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 6(第 6 條)