Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang|第 2 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2024-07-31
Pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah tindakan berikut: 1. Menyembunyikan hasil tindak pidana tertentu atau menyamarkan sumbernya. 2. Menghalangi atau membahayakan penyelidikan, penemuan, pengamanan, perampasan, atau penagihan pengganti oleh negara terhadap hasil tindak pidana tertentu. 3. Menerima, memiliki, atau menggunakan hasil tindak pidana tertentu milik orang lain. 4. Menggunakan hasil tindak pidana tertentu milik sendiri untuk melakukan transaksi dengan orang lain.