Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 2

Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang|第 2 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2024-07-31

Isi

Pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah tindakan berikut: 1. Menyembunyikan hasil tindak pidana tertentu atau menyamarkan sumbernya. 2. Menghalangi atau membahayakan penyelidikan, penemuan, pengamanan, perampasan, atau penagihan pengganti oleh negara terhadap hasil tindak pidana tertentu. 3. Menerima, memiliki, atau menggunakan hasil tindak pidana tertentu milik orang lain. 4. Menggunakan hasil tindak pidana tertentu milik sendiri untuk melakukan transaksi dengan orang lain.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 6(第 6 條)