Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang|第 4 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2024-07-31
Hasil tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah harta atau keuntungan harta benda serta hasil peranakannya yang diperoleh atau didapat dari melakukan tindak pidana tertentu yang tercantum dalam Pasal 3. Penentuan hasil tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tidak mensyaratkan bahwa tindak pidana tertentu yang dilakukan telah diputus bersalah.