Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 4

Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang|第 4 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2024-07-31

Isi

Hasil tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah harta atau keuntungan harta benda serta hasil peranakannya yang diperoleh atau didapat dari melakukan tindak pidana tertentu yang tercantum dalam Pasal 3. Penentuan hasil tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tidak mensyaratkan bahwa tindak pidana tertentu yang dilakukan telah diputus bersalah.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang - Pasal 6(第 6 條)