Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 5

Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga|第 5 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-12-05

Isi

Perusahaan surat berharga tidak boleh melakukan sertifikasi, penjaminan emisi, pialang, atau jual beli atas surat berharga jangka pendek milik penerbit yang belum diperingkat oleh lembaga pemeringkat kredit. Namun, surat berharga berikut dikecualikan: 1. Surat perbendaharaan negara. 2. Surat sanggup atau wesel yang timbul berdasarkan transaksi barang atau penyediaan jasa, dan telah diendosemen oleh penerima pembayaran. 3. Surat berharga jangka pendek yang dijamin oleh lembaga keuangan, dan lembaga keuangan tersebut telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat kredit.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 6(第 6 條)