Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 2

Undang-Undang Perdagangan Sekuritas|第 2 條|Pengelolaan Sekuritas dan Berjangka|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2024-08-07

Isi

Pengelolaan dan pengawasan penawaran umum, penerbitan, dan jual beli surat berharga dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini; untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Undang-Undang Perusahaan dan undang-undang terkait lainnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perdagangan Sekuritas

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 6(第 6 條)