Undang-Undang Perdagangan Sekuritas|第 2 條|Pengelolaan Sekuritas dan Berjangka|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2024-08-07
Pengelolaan dan pengawasan penawaran umum, penerbitan, dan jual beli surat berharga dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini; untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Undang-Undang Perusahaan dan undang-undang terkait lainnya.