Undang-Undang Perdagangan Sekuritas|第 3 條|Pengelolaan Sekuritas dan Berjangka|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2024-08-07
Otoritas yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Komisi Pengawas Keuangan.