Undang-Undang Perdagangan Sekuritas|第 4 條|Pengelolaan Sekuritas dan Berjangka|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2024-08-07
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah perseroan terbatas saham yang diorganisasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan. Perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah perusahaan yang bertujuan mencari laba dan diorganisasi serta didaftarkan berdasarkan hukum asing.