Undang-Undang Perdagangan Sekuritas|第 5 條|Pengelolaan Sekuritas dan Berjangka|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2024-08-07
Yang dimaksud dengan penerbit dalam Undang-Undang ini adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum dan penerbitan sekuritas, atau pendiri yang melakukan penawaran umum sekuritas.