Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 6

Undang-Undang Perdagangan Sekuritas|第 6 條|Pengelolaan Sekuritas dan Berjangka|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2024-08-07

Isi

Yang dimaksud dengan sekuritas dalam Undang-Undang ini adalah obligasi pemerintah, saham perusahaan, obligasi perusahaan, dan sekuritas lainnya yang disetujui oleh otoritas berwenang. Sertifikat hak pemesanan saham baru, sertifikat hak atas saham baru, serta bukti pembayaran harga atau sertifikat yang menyatakan hak atas berbagai sekuritas sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya, dianggap sebagai sekuritas. Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam dua ayat sebelumnya, meskipun sekuritas fisik yang menyatakan haknya belum dicetak, juga dianggap sebagai sekuritas.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perdagangan Sekuritas

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Sekuritas - Pasal 5(第 5 條)