Undang-Undang Perdagangan Berjangka|第 5-1 條|Pengelolaan Sekuritas dan Berjangka|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2023-06-28
Untuk mendorong pengembangan keuangan inklusif dan teknologi keuangan, tidak terbatas pada usaha berjangka, permohonan untuk menyelenggarakan eksperimen inovasi usaha berjangka dapat diajukan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan Teknologi Keuangan dan Eksperimen Inovatif. Eksperimen inovasi sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya, dalam masa dan cakupan yang disetujui oleh otoritas berwenang untuk diselenggarakan, dapat dikecualikan dari penerapan ketentuan Undang-Undang ini. Otoritas berwenang harus mempertimbangkan keadaan penyelenggaraan eksperimen inovasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 untuk meninjau kesesuaian Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan keuangan terkait.