Kembali ke Daftar

Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 4

Undang-Undang Sekolah Swasta|第 4 條|Sekolah Swasta|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|教育部|v1.0

Terakhir Diubah: 2014-06-18

Isi

Untuk menelaah pendirian, perubahan sistem, penggabungan, penghentian penyelenggaraan, pembubaran, dan hal penting lainnya mengenai badan hukum sekolah dan sekolah swasta yang didirikannya, otoritas berwenang badan hukum atau sekolah harus memilih dan mengangkat lima belas sampai dua puluh lima orang yang terdiri dari akademisi dan ahli, tokoh masyarakat, wakil guru sekolah swasta, wakil badan hukum sekolah, dan wakil instansi terkait untuk membentuk Komite Konsultasi Sekolah Swasta guna memberikan pendapat konsultatif; di antaranya jumlah wakil guru sekolah swasta dan wakil badan hukum sekolah secara keseluruhan tidak boleh kurang dari dua perlima jumlah seluruh anggota komite. Wakil guru sekolah swasta dan wakil badan hukum sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya harus dipilih dan diangkat dari wakil yang direkomendasikan oleh setiap kelompok terkait. Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota Komite Konsultasi Sekolah Swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, serta organisasi dan operasinya, ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Sekolah Swasta

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 6(第 6 條)