Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni - Pasal 1

Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni|第 1 條|Budaya dan Seni|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|文化部|v1.0

Terakhir Diubah: 2021-05-19

Isi

Untuk memberikan penghargaan dan subsidi bagi kegiatan budaya dan seni, melindungi pekerja budaya dan seni, mendukung usaha budaya dan seni, serta memajukan perkembangan budaya dan seni, Undang-Undang ini secara khusus ditetapkan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni - Pasal 3(第 3 條)