Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni - Pasal 2

Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni|第 2 條|Budaya dan Seni|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|文化部|v1.0

Terakhir Diubah: 2021-05-19

Isi

Otoritas berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini: pada tingkat pusat adalah Kementerian Kebudayaan; pada kota khusus adalah pemerintah kota khusus; pada kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota. Hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, apabila melibatkan tugas otoritas berwenang bidang usaha tujuan masing-masing, ditangani oleh otoritas berwenang bidang usaha tujuan masing-masing.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni - Pasal 3(第 3 條)