Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni|第 2 條|Budaya dan Seni|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|文化部|v1.0
Terakhir Diubah: 2021-05-19
Otoritas berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini: pada tingkat pusat adalah Kementerian Kebudayaan; pada kota khusus adalah pemerintah kota khusus; pada kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota. Hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, apabila melibatkan tugas otoritas berwenang bidang usaha tujuan masing-masing, ditangani oleh otoritas berwenang bidang usaha tujuan masing-masing.