Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni - Pasal 3

Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni|第 3 條|Budaya dan Seni|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|文化部|v1.0

Terakhir Diubah: 2021-05-19

Isi

Budaya dan seni sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah bentuk kehidupan, sistem nilai, dan ekspresi kreatif yang khas dari kelompok sosial majemuk. Cakupan budaya dan seni meliputi urusan berikut: 1. Pelestarian, pemeliharaan, pewarisan, dan promosi aset budaya serta budaya dan seni tradisional. 2. Kreasi, pertunjukan dan pameran, serta promosi sastra, seni rupa, seni pertunjukan, seni audiovisual, seni digital, dan jenis seni lainnya. 3. Pewarisan dan promosi bahasa nasional serta budaya kelompok etnis majemuk. 4. Penerbitan dan promosi teks, suara, gambar, atau bentuk jenis lainnya. 5. Pendorongan dan pengembangan kreasi serta penyebaran film, musik, dan budaya audiovisual. 6. Penelitian, promosi, praktik, dan pengembangan budaya pengetahuan majemuk. 7. Pewarisan dan promosi pembangunan komunitas, kearifan lokal, pengetahuan, dan budaya. 8. Pendirian, operasi, dan pengelolaan museum, perpustakaan, tempat pertunjukan dan pameran, serta lembaga atau ruang budaya lainnya. 9. Pendorongan dan pengembangan pendidikan budaya serta pengalaman seni dan budaya. 10. Pengembangan inovatif teknologi budaya, pelestarian data budaya, kreasi turunan, dan penerapannya. 11. Pendorongan dan pengembangan revitalisasi lokal serta pariwisata budaya. 12. Pendorongan pertukaran budaya internasional, Wilayah Daratan, Hong Kong, dan Makau. 13. Pembinaan tenaga profesional, administratif, dan lintas bidang di bidang budaya dan seni. 14. Survei dan penelitian budaya dan seni. 15. Urusan budaya dan seni lainnya yang diakui oleh otoritas berwenang pusat. Usaha budaya dan seni sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah lembaga, sekolah, badan hukum, kelompok, atau firma usaha yang menjalankan urusan budaya dan seni sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya; pekerja budaya dan seni adalah personel yang menjalankan urusan budaya dan seni sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penghargaan dan Subsidi serta Pemajuan Budaya dan Seni - Pasal 2(第 2 條)