Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 1-2

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi|第 1-2 條|Umum|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|個人資料保護委員會籌備處|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2025-11-11

Isi

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada semua tingkat harus berupaya bekerja sama mendorong pencapaian langkah konkret untuk tujuan legislasi Undang-Undang ini, memastikan bahwa instansi publik dalam yurisdiksinya dan instansi nonpublik yang dikelolanya mematuhi ketentuan Undang-Undang ini ketika menjalankan tugas dan urusan, serta bersama-sama membangun lingkungan perlindungan data pribadi yang aman dan dapat dipercaya. Untuk melaksanakan hal-hal terkait perlindungan data pribadi, otoritas berwenang dapat mengadakan rapat pendorongan kebijakan perlindungan data pribadi; peraturan mengenai cara operasional dan hal terkait lainnya ditetapkan oleh otoritas berwenang.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 1-1(第 1-1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 4(第 4 條)