Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 2

Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian|第 2 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1977-12-23

Isi

Biro ini menguasai hal-hal berikut: 1. Hal pemeriksaan dan penerbitan izin permohonan ekspor produk pertanian, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan industri. 2. Hal pemeriksaan dan penerbitan izin permohonan impor barang dan material. 3. Hal pengawasan dan pemeriksaan barang impor dalam kasus investasi perantau Tionghoa dan orang asing. 4. Hal perencanaan perdagangan impor dan ekspor tahunan. 5. Hal penelitian dan perbaikan masalah terkait kualitas, kemasan, dan lainnya dari barang ekspor. 6. Hal penelitian dan saran mengenai standar serta pemeriksaan barang ekspor. 7. Hal pengelolaan perdagangan terkait pedagang impor dan ekspor, agen, serta pabrikan impor dan ekspor lainnya. 8. Hal survei dan analisis pasar internasional. 9. Hal penelitian dan pengembangan perdagangan internasional. 10. Hal lain terkait perdagangan internasional. Standar pemeriksaan untuk subparagraf pertama sampai ketiga ayat sebelumnya ditetapkan oleh Yuan Eksekutif.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 5-1(第 5-1 條)