Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 5

Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian|第 5 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1977-12-23

Isi

Biro ini membentuk Komite Klasifikasi Barang untuk menguasai hal peninjauan dan penetapan klasifikasi barang impor dan ekspor.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 5-1(第 5-1 條)