Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 5-1

Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian|第 5-1 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1977-12-23

Isi

Biro ini dapat, sesuai kebutuhan urusan, setelah melaporkan dan mendapat persetujuan Yuan Eksekutif, mendirikan kantor di berbagai wilayah produksi dan pemasaran penting; pedoman umum organisasinya ditetapkan tersendiri.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)