Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian|第 2 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1984-04-18
Biro Industri Kementerian Perekonomian (selanjutnya disebut Biro ini) menguasai hal-hal berikut: 1. Hal penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan industri. 2. Hal penyusunan rencana perkembangan industri. 3. Hal pengelolaan, bimbingan, pengawasan, dan koordinasi terpadu industri. 4. Hal perbaikan lingkungan perkembangan industri. 5. Hal penghargaan dan subsidi untuk penciptaan, penelitian, perbaikan, dan promosi industri. 6. Hal bimbingan dan pengawasan bidang usaha tujuan kelompok industri. 7. Hal perencanaan dan koordinasi kesesuaian produksi dan pemasaran produk industri. 8. Hal kesesuaian industri militer, publik, dan swasta serta penelitian dan koordinasi mobilisasi industri. 9. Hal pendaftaran dan penilaian pabrik. 10. Hal pendaftaran dan pengawasan insinyur industri. 11. Hal bimbingan perencanaan, pengembangan, pengelolaan kawasan industri, dan perencanaan zona pemrosesan ekspor. 12. Hal penyusunan standar pemeriksaan dan pengembalian bahan baku barang ekspor industri serta pemeriksaan impor bahan baku industri, produk jadi, peralatan, dan teknologi. 13. Hal kerja sama teknologi industri dan investasi. 14. Hal bantuan pelatihan tenaga industri, koordinasi kerja sama pendidikan dan industri, serta bantuan dan pendorongan pengelolaan keselamatan industri dan penanganan pencemaran industri. 15. Hal lain terkait perkembangan industri, kerja sama industri internasional, dan administrasi industri.