Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 4

Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian|第 4 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1984-04-18

Isi

Biro ini membentuk Sekretariat untuk menguasai dokumen, stempel resmi, kas, urusan umum, rapat, pengelolaan arsip, dan hal yang tidak termasuk dalam divisi atau kantor lainnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)