Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 6

Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian|第 6 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1984-04-18

Isi

Biro ini menempatkan satu sekretaris kepala, tujuh kepala divisi, enam sampai delapan anggota ahli, semuanya dengan jabatan pada tingkat kedelapan sampai kedua belas; tujuh wakil kepala divisi, dengan jabatan pada tingkat ketujuh sampai kesebelas; dua atau tiga sekretaris, lima puluh sampai lima puluh delapan pejabat teknis senior, semuanya dengan jabatan pada tingkat keenam sampai kesembilan, di antaranya satu sekretaris dan sepuluh pejabat teknis senior dapat berada pada tingkat kesepuluh atau kesebelas; dua puluh satu sampai dua puluh lima kepala seksi, satu atau dua penyunting peninjau, dua belas sampai dua puluh dua spesialis, semuanya dengan jabatan pada tingkat keenam sampai kesembilan; tiga puluh sampai empat puluh teknisi, enam belas sampai dua puluh staf seksi, semuanya dengan jabatan pada tingkat ketiga sampai kelima, di antaranya sepuluh teknisi dan delapan staf seksi dapat berada pada tingkat keenam atau ketujuh; tiga belas sampai dua puluh satu petugas administrasi, dengan jabatan pada tingkat ketiga atau keempat; sembilan sampai sembilan belas juru tulis, dengan jabatan pada tingkat pertama sampai ketiga. Jabatan kepala divisi, wakil kepala divisi, dan kepala seksi pada ayat sebelumnya dapat dirangkap oleh pejabat teknis senior.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Industri Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)