Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pertambangan - Pasal 6

Undang-Undang Pertambangan|第 6 條|Geologi dan Pertambangan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-21

Isi

Otoritas berwenang harus, mengenai cadangan jenis mineral utama, kebutuhan industri, bentuk ketenagakerjaan, lingkungan tambang, pasokan dan permintaan internasional, serta hal lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dievaluasi, secara berkala setiap lima tahun meninjau dan mengajukan laporan evaluasi kebijakan industri secara keseluruhan, serta mengumumkannya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pertambangan

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pertambangan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pertambangan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pertambangan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pertambangan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pertambangan - Pasal 5(第 5 條)