Undang-Undang Administrasi Perminyakan|第 3 條|Energi|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2023-06-28
Otoritas berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Kementerian Perekonomian pada tingkat pusat; pemerintah kota khusus pada tingkat kota khusus; dan pemerintah kabupaten (kota) pada tingkat kabupaten (kota).