Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 39

Undang-Undang Administrasi Perminyakan|第 39 條|Energi|Undang-Undang|Berlaku

第 七 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-28

Isi

Apabila terdapat salah satu keadaan berikut, dikenakan denda administratif paling sedikit NT$2.000.000 dan paling banyak NT$10.000.000: 1. Melanggar Pasal 6 ayat pertama, dengan melakukan distilasi, pemurnian, atau pencampuran minyak bumi tanpa memperoleh izin usaha penyulingan minyak bumi dan bukan untuk uji coba penyulingan. 2. Melanggar Pasal 10, dengan mengimpor minyak bumi tanpa memperoleh izin usaha impor minyak bumi dan tanpa persetujuan khusus sesuai ketentuan Pasal 12 atau Pasal 13. Minyak bumi yang didistilasi, dimurnikan, dicampur, atau diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dirampas. Apabila terdapat salah satu keadaan pada setiap subayat ayat pertama dan menyebabkan bahaya umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, pidana kurungan, atau denda, atau denda secara kumulatif, sebesar paling sedikit NT$1.000.000 dan paling banyak NT$5.000.000. Apabila badan hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, selain penanggung jawab perbuatannya dipidana, badan hukum tersebut juga dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

Sanksi

Apabila terdapat salah satu keadaan berikut, dikenakan denda administratif paling sedikit NT$2.000.000 dan paling banyak NT$10.000.000: 1. Melanggar Pasal 6 ayat pertama, dengan melakukan distilasi, pemurnian, atau pencampuran minyak bumi tanpa memperoleh izin usaha penyulingan minyak bumi dan bukan untuk uji coba penyulingan. 2. Melanggar Pasal 10, dengan mengimpor minyak bumi tanpa memperoleh izin usaha impor minyak bumi dan tanpa persetujuan khusus sesuai ketentuan Pasal 12 atau Pasal 13. Minyak bumi yang didistilasi, dimurnikan, dicampur, atau diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dirampas. Apabila terdapat salah satu keadaan pada setiap subayat ayat pertama dan menyebabkan bahaya umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, pidana kurungan, atau denda, atau denda secara kumulatif, sebesar paling sedikit NT$1.000.000 dan paling banyak NT$5.000.000. Apabila badan hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, selain penanggung jawab perbuatannya dipidana, badan hukum tersebut juga dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Perminyakan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-2(第 38-2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-3(第 38-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 40(第 40 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 41(第 41 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 42(第 42 條)