Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi|第 4 條|Pengelolaan Kawasan|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2023-01-19
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan usaha di dalam Kawasan adalah usaha yang telah disetujui untuk menjalankan manufaktur, pengolahan, perakitan, penelitian dan pengembangan, perdagangan, konsultasi, layanan teknologi, pergudangan, pengangkutan, bongkar muat, pengemasan, perbaikan di dalam Kawasan, serta usaha terkait lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Urusan Ekonomi sebagai otoritas berwenang. Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan usaha yang beroperasi di dalam Kawasan adalah usaha di dalam Kawasan dan usaha lain yang disetujui untuk memiliki tempat usaha atau tempat penghubung di dalam Kawasan.