Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 5

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi|第 5 條|Pengelolaan Kawasan|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-01-19

Isi

Urusan Kawasan dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan Kawasan Industri di bawah otoritas berwenang (selanjutnya disebut Biro Pengelola Kawasan), yang menangani hal-hal berikut terkait Kawasan: 1. Hal-hal mengenai pemeriksaan permohonan investasi pada usaha yang beroperasi di dalam Kawasan. 2. Hal-hal mengenai perencanaan dan pembangunan berbagai fasilitas. 3. Hal-hal mengenai perencanaan, pengalokasian, dan audit keuangan. 4. Hal-hal mengenai perencanaan usaha serta penelitian dan pengembangan. 5. Hal-hal mengenai perencanaan penarikan investasi dan promosi ke luar. 6. Hal-hal mengenai pendirian dan pengoperasian gudang berikat. 7. Hal-hal mengenai pendirian, pengelolaan, dan pengoperasian unit penyimpanan dan pengangkutan. 8. Hal-hal mengenai administrasi pengelolaan usaha pengolahan ekspor. 9. Hal-hal mengenai pengelolaan aset milik publik dan hasil darinya. 10. Hal-hal mengenai pengendalian penggunaan tanah dan pengelolaan bangunan. 11. Hal-hal mengenai pendaftaran industri dan perdagangan, pengelolaan, serta persetujuan dan penerbitan sertifikat bangunan. 12. Hal-hal mengenai pendirian pabrik dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja. 13. Hal-hal mengenai urusan organisasi industri dan perdagangan serta administrasi ketenagakerjaan. 14. Hal-hal mengenai penerbitan surat keterangan asal dan surat keterangan ekspor ulang. 15. Hal-hal mengenai pengesahan impor dan ekspor barang. 16. Hal-hal mengenai pengelolaan valuta asing dan perdagangan. 17. Hal-hal mengenai tindakan pencegahan penyelundupan serta patroli dan pemeriksaan. 18. Hal-hal mengenai kesejahteraan publik. 19. Hal-hal lain yang diberikan berdasarkan undang-undang. Untuk hal-hal dalam subparagraf 8 sampai 19 ayat sebelumnya, pada Kawasan tempat kantor cabang berada, hal-hal tersebut dapat ditangani oleh kantor cabang tersebut dan tunduk pada pengawasan serta perintah Biro Pengelola Kawasan. Peraturan pengelolaan urusan Biro Pengelola Kawasan dan kantor cabangnya ditetapkan oleh otoritas berwenang setelah berkonsultasi dengan instansi terkait.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang tentang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 6(第 6 條)