Kembali ke Daftar

Undang-Undang tentang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 6

Undang-Undang tentang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi|第 6 條|Pengelolaan Kawasan|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-01-19

Isi

Jenis badan usaha yang beroperasi di dalam kawasan ditetapkan oleh otoritas berwenang dengan mempertimbangkan kebijakan pembangunan ekonomi serta keadaan seperti lokasi dan luas kawasan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang tentang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi - Pasal 5(第 5 條)