Undang-Undang tentang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Industri Teknologi|第 6 條|Pengelolaan Kawasan|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2023-01-19
Jenis badan usaha yang beroperasi di dalam kawasan ditetapkan oleh otoritas berwenang dengan mempertimbangkan kebijakan pembangunan ekonomi serta keadaan seperti lokasi dan luas kawasan.