Kembali ke Daftar

Undang-Undang Paten - Pasal 2

Undang-Undang Paten|第 2 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-05-04

Isi

Paten yang dimaksud dalam Undang-Undang ini terbagi menjadi tiga jenis berikut: 1. Paten invensi. 2. Paten model utilitas. 3. Paten desain.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Paten

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 6(第 6 條)