Undang-Undang Paten|第 2 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2022-05-04
Paten yang dimaksud dalam Undang-Undang ini terbagi menjadi tiga jenis berikut: 1. Paten invensi. 2. Paten model utilitas. 3. Paten desain.