Undang-Undang Paten|第 3 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2022-05-04
Otoritas kompeten untuk Undang-Undang ini adalah Kementerian Urusan Ekonomi. Urusan paten dilaksanakan oleh instansi khusus yang ditunjuk oleh Kementerian Urusan Ekonomi.