Kembali ke Daftar

Undang-Undang Paten - Pasal 3

Undang-Undang Paten|第 3 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-05-04

Isi

Otoritas kompeten untuk Undang-Undang ini adalah Kementerian Urusan Ekonomi. Urusan paten dilaksanakan oleh instansi khusus yang ditunjuk oleh Kementerian Urusan Ekonomi.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Paten

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 6(第 6 條)