Kembali ke Daftar

Undang-Undang Paten - Pasal 4

Undang-Undang Paten|第 4 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-05-04

Isi

Permohonan paten orang asing dapat tidak diterima apabila negara asal orang asing tersebut dan Republik Tiongkok tidak sama-sama menjadi peserta perjanjian internasional mengenai pelindungan paten, atau tidak terdapat traktat, perjanjian, atau kesepakatan untuk saling melindungi paten, atau tidak terdapat perjanjian pelindungan paten yang dicapai secara timbal balik oleh badan atau lembaga dan disetujui oleh otoritas kompeten, atau apabila negara tersebut tidak menerima permohonan paten dari warga negara Republik Tiongkok.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Paten

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 6(第 6 條)