Undang-Undang Paten|第 4 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2022-05-04
Permohonan paten orang asing dapat tidak diterima apabila negara asal orang asing tersebut dan Republik Tiongkok tidak sama-sama menjadi peserta perjanjian internasional mengenai pelindungan paten, atau tidak terdapat traktat, perjanjian, atau kesepakatan untuk saling melindungi paten, atau tidak terdapat perjanjian pelindungan paten yang dicapai secara timbal balik oleh badan atau lembaga dan disetujui oleh otoritas kompeten, atau apabila negara tersebut tidak menerima permohonan paten dari warga negara Republik Tiongkok.