Undang-Undang Paten|第 5 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2022-05-04
Hak untuk mengajukan permohonan paten berarti hak untuk mengajukan permohonan paten sesuai dengan Undang-Undang ini. Pemegang hak untuk mengajukan permohonan paten, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini atau diperjanjikan lain dalam kontrak, adalah inventor, pencipta model utilitas, pendesain, atau penerima pengalihan hak atau ahli warisnya.