Kembali ke Daftar

Undang-Undang Paten - Pasal 6

Undang-Undang Paten|第 6 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-05-04

Isi

Hak untuk mengajukan permohonan paten dan hak paten dapat dialihkan atau diwariskan. Hak untuk mengajukan permohonan paten tidak boleh dijadikan objek hak gadai. Apabila hak paten dijadikan objek pembebanan hak gadai, kecuali diperjanjikan lain dalam kontrak, penerima gadai tidak boleh melaksanakan hak paten tersebut.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Paten

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Paten - Pasal 5(第 5 條)