Kembali ke Daftar

Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 3

Undang-Undang Hak Cipta|第 3 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2022-06-15

Isi

Istilah yang digunakan dalam Undang-Undang ini didefinisikan sebagai berikut: 1. "Ciptaan" berarti karya cipta yang termasuk dalam bidang sastra, ilmu pengetahuan, seni, atau bidang keilmuan lainnya. 2. "Pencipta" berarti orang yang menciptakan ciptaan. 3. "Hak cipta" berarti hak moral atas ciptaan dan hak ekonomi atas ciptaan yang timbul karena selesainya suatu ciptaan. 4. "Publik" berarti orang yang tidak tertentu atau sejumlah besar orang tertentu; namun, sejumlah orang dalam suatu keluarga dan pergaulan sosial normal keluarga tersebut tidak termasuk dalam batasan ini. 5. "Penggandaan" berarti membuat ulang secara langsung, tidak langsung, permanen, atau sementara dengan cara percetakan, fotokopi, perekaman suara, perekaman video, fotografi, pencatatan tertulis, atau cara lain. Perekaman suara atau perekaman video atas naskah drama, ciptaan musik, atau ciptaan sejenis lainnya pada saat dipertunjukkan atau disiarkan; atau pembangunan bangunan berdasarkan gambar desain arsitektur atau model arsitektur, juga termasuk dalam pengertian ini. 6. "Pembacaan publik" berarti mengomunikasikan isi ciptaan kepada publik dengan kata-kata atau cara lain. 7. "Penyiaran publik" berarti, untuk tujuan agar publik mendengar atau melihat secara langsung, mengomunikasikan isi ciptaan kepada publik melalui suara atau gambar dengan cara pengiriman informasi melalui sistem penyiaran berkabel, nirkabel, atau peralatan lain. Komunikasi kepada publik atas suara atau gambar dari siaran asli oleh orang selain penyiar asli, dengan cara pengiriman informasi melalui sistem penyiaran berkabel, nirkabel, atau peralatan lain, juga termasuk dalam pengertian ini. 8. "Penayangan publik" berarti menggunakan satu atau beberapa perangkat audiovisual, atau cara lain untuk mengirimkan gambar, guna secara bersamaan mengomunikasikan isi ciptaan kepada publik di tempat penyampaian atau di suatu tempat tertentu di luar tempat penyampaian. 9. "Pertunjukan publik" berarti mengomunikasikan isi ciptaan kepada publik yang berada di tempat melalui akting, tari, nyanyian, permainan alat musik, atau cara lain. Komunikasi kepada publik atas suara atau gambar dari siaran asli melalui pengeras suara atau peralatan lain juga termasuk dalam pengertian ini. 10. "Transmisi publik" berarti menyediakan atau mengomunikasikan isi ciptaan kepada publik melalui suara atau gambar dengan jaringan berkabel, jaringan nirkabel, atau cara komunikasi lain, termasuk memungkinkan publik menerima isi ciptaan dengan cara tersebut pada waktu atau tempat yang masing-masing mereka pilih. 11. "Adaptasi" berarti membuat ciptaan lain berdasarkan ciptaan asli melalui penerjemahan, aransemen musik, penulisan ulang, pembuatan film, atau cara lain. 12. "Distribusi" berarti, baik berbayar maupun cuma-cuma, menyediakan asli ciptaan atau hasil penggandaannya kepada publik untuk diperdagangkan atau diedarkan. 13. "Pameran publik" berarti mempertunjukkan isi ciptaan kepada publik. 14. "Penerbitan" berarti distribusi oleh pemegang hak atas hasil penggandaan yang dapat memenuhi kebutuhan wajar publik. 15. "Pengumuman publik" berarti penyajian secara terbuka oleh pemegang hak atas isi ciptaan kepada publik melalui penerbitan, penyiaran, penayangan, pembacaan, pertunjukan, pameran, atau cara lain. 16. "Asli" berarti benda tempat ciptaan pertama kali dilekatkan. 17. "Informasi elektronik manajemen hak" berarti informasi elektronik terkait yang ditampilkan pada asli ciptaan atau hasil penggandaannya, atau pada saat ciptaan dikomunikasikan kepada publik, yang cukup untuk mengidentifikasi ciptaan, nama ciptaan, pencipta, pemegang hak ekonomi atas ciptaan atau orang yang diberi kuasa olehnya, serta jangka waktu atau syarat pemanfaatan; informasi semacam itu yang dinyatakan dengan angka atau simbol juga termasuk dalam pengertian ini. 18. "Tindakan perlindungan teknologis" berarti peralatan, perangkat, komponen, teknologi, atau cara teknologi lain yang digunakan oleh pemegang hak cipta untuk secara efektif melarang atau membatasi orang lain mengakses atau memanfaatkan ciptaan tanpa izin. 19. "Penyedia jasa internet" berarti penyedia layanan berikut: (1) Penyedia jasa koneksi: penyedia yang, melalui sistem atau jaringan yang dikendalikan atau dioperasikannya, dengan cara berkabel atau nirkabel, menyediakan layanan pengiriman, pengiriman keluar, penerimaan informasi, atau layanan perantara dan penyimpanan sementara dalam proses tersebut. (2) Penyedia jasa akses cepat: penyedia yang, setelah mengirimkan informasi atas permintaan pengguna, melalui sistem atau jaringan yang dikendalikan atau dioperasikannya, menyimpan informasi tersebut secara perantara dan sementara untuk mempercepat akses pengguna yang kemudian meminta pengiriman informasi tersebut. (3) Penyedia jasa penyimpanan informasi: penyedia yang, melalui sistem atau jaringan yang dikendalikan atau dioperasikannya, menyediakan layanan penyimpanan informasi atas permintaan pengguna. (4) Penyedia jasa pencarian: penyedia yang menyediakan layanan pencarian atau penautan berupa indeks, referensi, atau tautan mengenai informasi jaringan bagi pengguna. Tempat penyampaian atau tempat tertentu di luar tempat penyampaian sebagaimana ditentukan dalam butir kedelapan ayat sebelumnya meliputi bioskop, klub, tempat pemutaran kaset video atau cakram video, kamar hotel, sarana transportasi yang digunakan oleh publik, atau tempat lain yang dapat dimasuki oleh orang yang tidak tertentu.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Hak Cipta

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 4(第 4 條)