Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim|第 3 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku
財政部 / 關務署|v113.11.13
Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23
Yang dimaksud dengan kiriman ekspres maritim dalam Peraturan ini adalah barang yang diterima untuk pengangkutan dan dikirimkan oleh pelaku usaha kiriman ekspres maritim serta diproses kepabeanannya di Zona Khusus Kiriman Ekspres Maritim. Barang-barang berikut tidak boleh diproses kepabeanannya di Zona Khusus Kiriman Ekspres Maritim: 1. Barang yang menurut Undang-Undang Kepabeanan dilarang diimpor, barang terkendali, barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, produk pertanian, perikanan, dan peternakan segar impor, hewan atau tumbuhan hidup, satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi serta produk turunannya. 2. Barang yang berat bruto setiap koli atau kantongnya melebihi 70 kilogram. 3. Barang impor yang diangkut dalam kontainer tidak tertutup. Semua kiriman ekspres maritim impor dan ekspor harus diperiksa dengan perangkat sinar-X. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi barang yang menurut sifatnya tidak sesuai untuk penyinaran sinar-X dan telah disetujui oleh Bea Cukai.