Kembali ke Daftar

Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 4

Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing|第 4 條|Perdata|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|院本部|v1.0

Terakhir Diubah: 2010-05-26

Isi

Apabila menurut Undang-Undang ini hukum domisili pihak harus diterapkan, dan pihak tersebut mempunyai beberapa domisili, diterapkan hukum domisili yang mempunyai hubungan paling erat dengannya. Apabila domisili pihak tidak jelas, diterapkan hukum tempat kediamannya. Apabila pihak mempunyai beberapa tempat kediaman, diterapkan hukum tempat kediaman yang mempunyai hubungan paling erat dengannya; apabila tempat kediaman tidak jelas, diterapkan hukum tempat keberadaannya saat ini.

Peraturan Terkait - Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 6(第 6 條)