Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok|第 2 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-03-13
Apabila setelah perbuatan dilakukan hukum berubah, berlaku hukum pada saat perbuatan dilakukan. Namun, apabila hukum setelah perbuatan dilakukan menguntungkan pelaku, berlaku hukum yang paling menguntungkan pelaku. Perampasan dan tindakan pengamanan yang tidak membatasi kebebasan pribadi tunduk pada hukum pada saat putusan. Setelah putusan mengenai pidana atau tindakan pengamanan berkekuatan tetap, apabila belum dilaksanakan atau pelaksanaannya belum selesai, dan hukum berubah sehingga perbuatannya tidak dipidana atau tidak dikenai tindakan pengamanan, pelaksanaan pidana atau tindakan pengamanan tersebut dibebaskan.